Disway Award

Kanwil Kemenkumham Banten Perkuat Regulasi Jamkrida dan BLUD RSUD

Kanwil Kemenkumham Banten Perkuat Regulasi Jamkrida dan BLUD RSUD

Kanwil Kemenkumham Banten Perkuat Regulasi Jamkrida dan BLUD RSUD-web banten.kemenkum.go.id -

INFORADAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengadakan rapat pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep terhadap dua rancangan aturan penting.

Agenda tersebut mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten mengenai perubahan status hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang tata kelola, rencana bisnis strategis, dan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak.

Turut serta pula perwakilan Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Banten, Direktur RSUD Labuan dan RSUD Cilograng, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam arahannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas, melainkan menjadi tahap penting untuk memastikan aturan yang lahir memiliki kualitas, integritas, serta dapat diimplementasikan dengan baik.

BACA JUGA:Dewa United vs Persija di Banten International Stadium Digelar Tanpa Kehadiran Penonton

BACA JUGA:Keren! Rangga dan Cinta Siap Tayang Perdana di Busan International Film Festival 2025

“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini bukan hanya tahap administratif, tetapi bagian krusial agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, berintegritas, dan dapat dilaksanakan,” ujar Pagar, demikian dilansir dari banten.kemenkum.go.id.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Jamkrida menjadi Perseroda merupakan kewajiban hukum sesuai regulasi yang berlaku dan harus segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, penyusunan Rapergub terkait BLUD RSUD Labuan dan Cilograng merupakan langkah penting untuk menjamin tata kelola serta pelayanan kesehatan yang sesuai standar.

“Melalui forum ini, saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif sehingga Raperda dan Rapergub yang disusun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Banten,” tambahnya.

Rapat ini menunjukkan adanya kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan Kemenkumham dalam merumuskan aturan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Job Fair Depok 2025: Lowongan Satpam hingga Usia 35 Tahun, Gaji Bisa Tembus Rp 6 Juta

BACA JUGA:Pratama Arhan Berpotensi Mengumpulkan Kekayaan Besar Usai Cerai dari Azizah Salsha

Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan penjaminan kredit daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: