Dilarang Parkir Liar di Pandeglang! Dishub Ancam Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Dishub Pandeglang tindak tegas parkir liar-Dok. Istimewa-
“Penempatan itu memang diperuntukkan sesuai SK Bupati. Kita bantu kegiatan tersebut, jalur itu kadang sore hari kita lakukan buka-tutup. Tapi dengan adanya rambu, kita harapkan masyarakat paham, tidak boleh parkir sembarangan di sana.” Jelasnya.
Agus menegaskan bahwa larangan parkir di lokasi tersebut sudah sangat jelas. Masyarakat diimbau agar tidak mengabaikan tanda yang telah dipasang.
Ia juga menegaskan bahwa jika sudah ada tanda larangan parkir, maka jangan pernah parkir di tempat tersebut.
Mengenai sanksi, Dishub akan bekerja sama dengan Satlantas Polres Pandeglang untuk menindak kendaraan yang tertangkap parkir di area yang dilarang tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Serang Soroti Keterbatasan Rombel di SPMB 2025 sebagai Hambatan bagi Siswa
BACA JUGA:Dukungan untuk Warga Cimarga: DPRD Minta Pemkab Lebak Tertibkan Tambang Pasir
Ia menambahkan bahwa sanksi akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, dan pihaknya akan berkolaborasi dengan Satlantas untuk menindak kendaraan yang berhenti di area dengan rambu larangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
