Upaya Pemkab Pandeglang Turunkan Angka Perceraian dan Nikah Dini
Pemkab Pandeglang berupaya turunkan angka perceraian dan nikah dini-Dok. Istimewa-
Mantan Kepala Dinas Sosial Pandeglang ini mengakui bahwa, berdasarkan data yang diterima, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan hanya sedikit.
Dia berpendapat bahwa ini disebabkan oleh rasa takut, malu, dan kurangnya dukungan bagi korban untuk melapor.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kekhawatiran, rasa takut, dan malu yang membuat masalah tersebut dianggap sebagai aib, sehingga kader-kader dibentuk untuk melakukan pendekatan yang lebih intens.
BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Gejala Autoimun yang Bisa Terjadi pada Generasi Milenial
BACA JUGA:Bolu Ketan Hitam Keju Lumer: Resep Lembut dan Harum yang Bikin Ketagihan!
Kader-kader yang dibentuk di tingkat desa diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani masalah ketahanan keluarga serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Mereka lebih tahu dan memahami wilayahnya, jadi pendekatannya akan lebih efektif.” Tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, selama tahun 2024, tercatat 1.566 perkara perceraian yang telah diputus. Mayoritas kasus ini didominasi oleh cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.
Selain itu, pernikahan dini juga masih terjadi secara signifikan. Antara tahun 2023 hingga pertengahan 2024, terdapat 23 pasangan remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Pandeglang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
