PKC PMII Banten Desak Calo PT Nikomas Kembalikan Uang Puluhan Juta Rupiah
Keadilan untuk korban! PKC PMII Banten desak calo bertanggung jawab-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Upaya hukum yang dilakukan tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten belum membuahkan hasil.
Setelah melayangkan somasi 1 kepada seorang calo perekrutan kerja di PT Nikomas Gemilang, pelaku hingga kini belum juga mengembalikan uang puluhan juta rupiah milik korban.
Dalam keterangan resminya, Winah Setiawati, S.H., selaku Ketua PKC PMII Banten sekaligus kuasa hukum korban berinisial SM, menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan secara bermartabat.
“Kami menilai program-program pemerintah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pelatihan vokasi tidak akan efektif bila tidak disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap mafia kerja,” tegas Winah. Ia juga mendorong adanya transparansi rekrutmen, audit terhadap lembaga terkait, serta pembentukan posko pengaduan untuk melindungi hak pekerja.
BACA JUGA:7 Soft Skill di Dunia Kerja yang Akan Jadi Kunci Sukses Kamu pada 2025
BACA JUGA:6 Tradisi Unik dan Beragam Tahun Baru Islam di Berbagai Daerah Indonesia
Tim Advokasi PKC PMII Banten, Winah Setiawati, S.H., Muhammad Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., dan Setiawan Jodi Fakhar, S.H. yang akrab disapa Santri Lawyer bertindak sebagai kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Juni 2025.
Setiawan Jodi Fakhar menjelaskan, korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum berinisial SD pada Februari 2025. Uang tersebut diberikan dengan janji jika diberhentikan oleh PT Nikomas Gemilang setelah bekerja selama tiga bulan masa percobaan, maka SD akan mengembalikan seluruh uang tersebut.
“Dalam perjanjiannya, pelaku berjanji bahwa bila klien saya tidak lulus masa percobaan, uang Rp20 juta akan dikembalikan. Faktanya hingga saat ini klien kami belum menerima uang tersebut seluruhnya,” kata Jodi.
Ia menambahkan, “Mencari pekerjaan di Banten sudah cukup sulit. Jangan lagi dipersulit oleh calo-calo nakal. Klien kami sudah berupaya keras mencari uang demi mendapatkan pekerjaan, tetapi malah diberhentikan begitu saja setelah bekerja hanya tiga bulan,” tegasnya.
BACA JUGA:7 Tips Mengelola Uang Saku ala Mahasiswa Rantau, Terapkan Langkah Ini
BACA JUGA:Lumer di Mulut! Ini 5 Tips Membuat Risoles Mayones yang Lezat
Melalui somasi tertanggal 16 Juni 2025, tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten memberi peringatan keras agar pelaku segera mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Jika tidak, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten akan menempuh jalur pidana dan perdata sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 1243 KUH Perdata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
