TNI Nyatakan Patuh pada Putusan MK Terkait UU Peradilan Militer

Jumat 16-10-2026,17:56 WIB
Reporter : Imay Indari
Editor : Haidaroh

Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas sistem peradilan dan memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.

TNI AD Tegaskan Kepatuhan terhadap Konstitusi

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita juga menyatakan bahwa TNI akan mengikuti ketentuan konstitusi dan perubahan aturan yang ditetapkan negara.

“Tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa, itu yang kita ikuti,” ujar Tandyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). 

Tandyo turut menjelaskan bahwa perubahan undang-undang bukan hanya menjadi kewenangan TNI Angkatan Darat, melainkan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut secara lebih mendalam.

Pernyataan TNI untuk mematuhi putusan MK kini menjadi bagian dari proses tindak lanjut terhadap perubahan sistem peradilan militer. Tahap selanjutnya adalah pembahasan revisi UU Peradilan Militer oleh pemerintah dan DPR dalam batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Kategori :