TNI Nyatakan Patuh pada Putusan MK Terkait UU Peradilan Militer

Jumat 16-10-2026,17:56 WIB
Reporter : Imay Indari
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pernyataan ini disampaikan setelah MK memutuskan bahwa undang-undang tersebut harus diubah, terutama mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan bahwa TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan MK sebagai bagian dari komitmen institusi terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Muhammad Nas, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan, putusan MK memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh seluruh institusi negara. Menurutnya, TNI akan terus menjunjung tinggi prinsip negara hukum atau rule of law serta supremasi hukum di Indonesia.

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA:Persita Tangerang Percaya Diri Hadapi Persija Jakarta, Rekor Tak Terkalahkan Jadi Modal

BACA JUGA:Viral Tren 'Choir BCA Prioritas' di Media Sosial: Dari Cita-Cita Kemapanan Hingga 'Relationship Goals' Gen Z

Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Mahkamah menilai revisi diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, perubahan harus mengatur secara tegas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, termasuk ketika tindak pidana umum dilakukan oleh prajurit TNI. 

Dengan adanya putusan tersebut, pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, memiliki waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.

Tindak Pidana Umum Prajurit TNI Jadi Sorotan

Salah satu poin penting dalam putusan MK berkaitan dengan penentuan forum peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa kewenangan peradilan seharusnya ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan status seseorang sebagai prajurit militer.

Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tetap ditangani melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan hukum.

Kategori :

Terpopuler