INFORADAR.ID - Kerap kali pasangan yang hendak bercerai masih bingung ke pengadilan mana mereka harus mengajukan gugatan. Padahal, penentuan ini bukan soal pilihan, melainkan diatur langsung oleh undang-undang berdasarkan agama yang dianut kedua belah pihak saat menikah.
Bagi pasangan yang menikah secara Islam, proses perceraian wajib diajukan ke Pengadilan Agama. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Istilah yang digunakan pun berbeda tergantung siapa yang mengajukan gugatan: jika pihak suami yang mengajukan prosesnya dapat disebut cerai talak, sementara jika pihak istri yang mengajukan prosesnya dapat disebut cerai gugat. Sementara itu, pasangan yang menikah secara non-Islam baik Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri, dimana telah di atur dalm Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perbedaan lain yang cukup mencolok terletak pada proses persidangan nya . Pengadilan Agama sebelum persidangan terdapat tahapan yang dinamakan mediasi yang ditekankan sesuai prinsip hukum Islam, termasuk upaya perdamaian melalui pihak keluarga atau juru damai (hakam) sebelum putusan cerai dijatuhkan. Sementara itu Pengadilan Negeri meski mediasi tetap menjadi syarat wajib sesuai Peraturan Mahkamah Agung , akan tetapi tidak perlu melibatkan unsur hakam. Di setiap perceraian para pihak memerlukan pembagian harta gono-gini serta hak asuh anak, kedua pengadilan sama-sama berwenang memutus kan , namun dasar pertimbangan hukumnya yang berbeda. Pengadilan Agama sering kali menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan Pengadilan Negeri lebih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan yurisprudensi. Para praktisi hukum menilai penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini sejak awal, agar tidak terjadi ke salah an dalam mengajukan gugatan ke pengadilan yang tidak berwenang, yang berisiko membuat perkara ditolak karna gugatan Obscuur libel atau gugatan kabur. PENULIS : Zaskia MaharaniPerbedaan Proses Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Senin 03-08-2026,17:54 WIB
Editor : Haidaroh
Tags : #perceraian
#peradilan agama
#pengadilan negeri
#pengadilan agama
#mediasi perceraian
#hukum perkawinan
#harta gono-gini
#hak asuh anak
#cerai talak
#cerai gugat
Kategori :
Terkait
Senin 03-08-2026,17:54 WIB
Perbedaan Proses Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Senin 18-05-2026,17:01 WIB
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk, Sebut Hubungan Mereka Bak “Romeo dan Juliet 2026”
Selasa 11-11-2025,15:02 WIB
Jumlah Dispensasi Nikah di Pandeglang Turun, 16 Tahun Jadi Usia Paling Banyak
Selasa 30-09-2025,14:34 WIB
Resmi Bercerai! Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsa Berakhir
Kamis 04-09-2025,14:51 WIB
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, PA Tigaraksa Tegaskan Sidang Talak Tetap Berjalan
Terpopuler
Senin 03-08-2026,17:54 WIB
Perbedaan Proses Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Maraknya Lowongan Kerja Palsu, Begini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban
Senin 03-08-2026,15:34 WIB
Lantik 533 ASN, Wali Kota Serang Targetkan Pelayanan Publik Lebih Optimal dan PAD Meningkat
Senin 03-08-2026,17:51 WIB
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam Pidana, Ini Ketentuan Hukumnya
Senin 03-08-2026,20:12 WIB
PUKTANI Jadi Upaya KKM Kelompok 16 Edukasi Petani Kelola Limbah Organik Bernilai Manfaat
Terkini
Selasa 04-08-2026,12:47 WIB
Kulkas Bau Apek? Coba 5 Cara Ampuh Menghilangkannya dengan Bahan Rumahan
Selasa 04-08-2026,12:46 WIB
BPS Catat Inflasi Tahunan Juli 2026 Melandai ke 2,28 Persen
Selasa 04-08-2026,12:46 WIB
RAPIMDA I KAMMI Serang Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Gerakan Organisasi
Senin 03-08-2026,20:12 WIB
PUKTANI Jadi Upaya KKM Kelompok 16 Edukasi Petani Kelola Limbah Organik Bernilai Manfaat
Senin 03-08-2026,17:54 WIB