INFORADAR.ID - Aksi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari meminta "uang keamanan", memaksa pelaku usaha memberikan sejumlah uang, hingga melakukan intimidasi agar korban menuruti permintaan pelaku. Selain meresahkan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat menghambat aktivitas ekonomi di daerah
Dalam praktiknya, tidak semua aktivitas yang dilakukan ormas merupakan pelanggaran hukum. Namun, ketika ada individu yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan pemerasan, ancaman, atau pungutan tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap bentuk pungli yang disertai unsur paksaan memiliki konsekuensi hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perbuatan memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman maupun kekerasan dapat dikenai pidana. Apabila aksi tersebut juga disertai penganiayaan, pengeroyokan, atau perusakan, penyidik dapat menerapkan pasal lain sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti. Penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku berdasarkan perbuatannya, bukan semata-mata karena identitas organisasi yang dibawanya. Masyarakat yang menjadi korban pungli atau pemerasan diimbau untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum. Laporan yang disertai bukti, seperti rekaman percakapan, foto, atau video, dapat membantu proses penyelidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keamanan masyarakat dan perekenomian di daerah dapat tetap terjaga. PENULIS : LPelaku Pungli yang Berkedok Ormas Terancam Pidana, Ini Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
Senin 03-08-2026,14:39 WIB
Reporter : Fatimah Azzahra
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Senin 03-08-2026,14:39 WIB
Pelaku Pungli yang Berkedok Ormas Terancam Pidana, Ini Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
Rabu 09-07-2025,12:48 WIB
Pemkab Serang Komitmen Berantas Pungli, Satgas Tenaga Kerja Segera Dibentuk
Senin 07-07-2025,16:17 WIB
Akun Ini Ungkap 7 Pelangaran Serius di SMA 4 Kota Serang Dari Pelecehan Hingga Pungli
Minggu 25-05-2025,19:51 WIB
Lahan Milik Warga di Tangsel Diduduki Ormas
Selasa 07-01-2025,16:45 WIB
Pungli Sebabkan Wisatawan Enggan ke Pandeglang Saat Nataru
Terpopuler
Senin 03-08-2026,07:10 WIB
Serial Lokal Makin Bersinar di Platform Streaming, Penonton Perlahan Tinggalkan TV Konvensional
Senin 03-08-2026,13:48 WIB
Langkah yang Perlu Diambil saat Melaporkan Sengketa PTUN
Senin 03-08-2026,15:34 WIB
Lantik 533 ASN, Wali Kota Serang Targetkan Pelayanan Publik Lebih Optimal dan PAD Meningkat
Senin 03-08-2026,14:39 WIB
Pelaku Pungli yang Berkedok Ormas Terancam Pidana, Ini Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
Senin 03-08-2026,17:51 WIB
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam Pidana, Ini Ketentuan Hukumnya
Terkini
Senin 03-08-2026,17:54 WIB
Perbedaan Proses Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Senin 03-08-2026,17:53 WIB
Living Law Resmi Berlaku dalam KUHP Nasional, Kenali Apa Itu Living Law
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Maraknya Lowongan Kerja Palsu, Begini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban
Senin 03-08-2026,17:51 WIB
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam Pidana, Ini Ketentuan Hukumnya
Senin 03-08-2026,15:34 WIB