INFORADAR.ID - Aksi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari meminta "uang keamanan", memaksa pelaku usaha memberikan sejumlah uang, hingga melakukan intimidasi agar korban menuruti permintaan pelaku. Selain meresahkan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat menghambat aktivitas ekonomi di daerah
Dalam praktiknya, tidak semua aktivitas yang dilakukan ormas merupakan pelanggaran hukum. Namun, ketika ada individu yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan pemerasan, ancaman, atau pungutan tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap bentuk pungli yang disertai unsur paksaan memiliki konsekuensi hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perbuatan memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman maupun kekerasan dapat dikenai pidana. Apabila aksi tersebut juga disertai penganiayaan, pengeroyokan, atau perusakan, penyidik dapat menerapkan pasal lain sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti. Penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku berdasarkan perbuatannya, bukan semata-mata karena identitas organisasi yang dibawanya. Masyarakat yang menjadi korban pungli atau pemerasan diimbau untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum. Laporan yang disertai bukti, seperti rekaman percakapan, foto, atau video, dapat membantu proses penyelidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keamanan masyarakat dan perekenomian di daerah dapat tetap terjaga. PENULIS : LPelaku Pungli yang Berkedok Ormas Terancam Pidana, Ini Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
Senin 03-08-2026,14:39 WIB
Reporter : Fatimah Azzahra
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Jumat 04-09-2026,17:23 WIB
Pemprov Banten Perkuat Sinergi dengan Ormas, Jaga Kondusivitas Daerah
Rabu 05-08-2026,18:37 WIB
Sanksi Tegas! ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat karena Pungli Sesama PPPK
Senin 03-08-2026,14:39 WIB
Pelaku Pungli yang Berkedok Ormas Terancam Pidana, Ini Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
Rabu 09-07-2025,12:48 WIB
Pemkab Serang Komitmen Berantas Pungli, Satgas Tenaga Kerja Segera Dibentuk
Senin 07-07-2025,16:17 WIB
Akun Ini Ungkap 7 Pelangaran Serius di SMA 4 Kota Serang Dari Pelecehan Hingga Pungli
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:56 WIB
Kunjungi Radar Banten, Ekskul Jurnalistik MTsN 5 Serang Perdalam Skill Penulisan Berita
Jumat 04-09-2026,17:39 WIB
Afgan Main Film Lagi Setelah 13 Tahun di Agensi Rumah Tangga, Ungkap Aneka Tantangannya
Jumat 04-09-2026,13:56 WIB
Kena Lampu Merah Padahal Mau Lurus? Begini ‘Jalan Pintas’ ala Orang Serang
Jumat 04-09-2026,13:55 WIB
UIN SMH Banten Resmi Buka PBAK 2026, Rektor Patok Target Lulus 100 Persen
Jumat 04-09-2026,13:58 WIB
Bradley Barcola Resmi Gabung Liverpool, Transfer Fantastis dari PSG Bikin Geger!
Terkini
Sabtu 05-09-2026,08:00 WIB
203.271 Siswa Kota Tangerang Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Kebugaran dan Aktivitas Fisik Jadi Perhatian
Sabtu 05-09-2026,07:59 WIB
Usul Perubahan Nama Selat Hormuz Menjadi Selat Trump Oleh Donald Trump
Sabtu 05-09-2026,07:53 WIB
Kualitas Udara Singapura Sentuh Level Tidak Sehat Imbas Kabut Asap RI
Sabtu 05-09-2026,07:52 WIB
Drama China 'The Early Spring' Gebrak Chart Global Netflix di Minggu Perdana
Jumat 04-09-2026,17:40 WIB