INFORADAR.ID – Penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kasus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai akan menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan profesionalisme dan independensinya dalam menegakkan hukum.
Pmerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, mengatakan perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara tersebut diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Institusi adhyaksa
Menurut Edi, Masyarakat menantikan apakah Kejaksaan Agung mampu menanganiperkara tersebut secara objektif, professional, dan memberikan rasa keadilan, meskipunkasus itu diduga melibatkan mantan mantan pejabat tinggi di lingkungan internalnya.
Ia menilai tantangan terbesar bukan hanya menyelesaikan proses hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publikbahwa penanganan perkara dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan. Selain itu, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga akan menjadi perhatian Masyarakat.
Edi menjelaskan, apabila Kejaksaan Agung mampu mengusut perkara secara transparan, adil, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut akan semakin meningkat.
Sebaliknya, apabila proses penanganan perkara dinilai tidak memenuhi prinsip objektivitas, hal itu berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum diterapkan kepada setiap orang tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.
Menurutnya, keberhasilan menangani perkara tersebut secara profesional akan menjadi tolok ukur komitmen Kejaksaan Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas.