INFORADAR.ID – Setiap tanggal 29 Juni, masyarakat Indonesia memeringati Hari Keluarga Nasional (Harganas). Peringatan tahunan ini bukan sekadar seremonial belaka.
Melainkan sebuah refleksi penting untuk mengingatkan seluruh masyarakat bahwa keluarga merupakan institusi terkecil sekaligus fondasi paling utama dalam pembangunan karakter dan ketahanan bangsa.
Menurut laporan dari laman website RRI.CO.ID, yang menghimpun data dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Harganas memiliki akar sejarah panjang yang berkelindan erat dengan perjuangan bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Melalui jalur diplomasi dan perjuangan fisik yang panjang, pihak Belanda akhirnya menyerahkan kedaulatan penuh kepada Indonesia pada Rabu, 22 Juni 1949.
Tepat seminggu setelah peristiwa bersejarah tersebut, yakni pada Senin, 29 Juni 1949, para pejuang yang selamat kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga mereka.
Momentum unifikasi atau bersatunya kembali para pejuang dengan keluarga inilah yang menjadi tonggak sosiologis lahirnya Hari Keluarga Nasional.
Pemerintah menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional secara resmi pada tahun 1992. Melalui peringatan ini, keluarga diharapkan dapat terus berfungsi sebagai tempat utama dalam membangun moralitas, karakter, serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2014 yang menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional. Kendati memiliki payung hukum berupa Keppres, Harganas tidak dikategorikan sebagai hari libur nasional.
Harganas mengajarkan kita bahwa ketahanan sebuah negara dimulai dari kesejahteraan dan keharmonisan di dalam rumah tangga. Menjaga kualitas komunikasi, memberikan pengasuhan yang suportif, serta menerapkan perencanaan kehidupan berkeluarga yang matang.