Targetkan Status 1.000 Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Gandeng Lembaga Hukum

Rabu 24-06-2026,09:05 WIB
Reporter : Billgheza Alshakira Bunga
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) di bawah kepemimpinan Menbud Fadli Zon tengah mematok target besar dalam pengelolaan aset bersejarah tanah air. Pihak kementerian menargetkan pemberian status resmi kepada 1.000 cagar budaya nasional dapat tuntas direalisasikan.

Langkah akselerasi ini diambil guna memastikan perlindungan hukum serta pelestarian menyeluruh terhadap kekayaan histori publik yang tersebar di berbagai penjuru nusantara.

Menurut laporan dari laman website detikTravel, guna memuluskan pemenuhan target tersebut, Kemenbud secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan lembaga bantuan hukum harian.

Pendekatan lintas sektor ini sengaja ditempuh untuk mempercepat proses administrasi penetapan sekaligus meminimalisasi berbagai kendala sengketa regulasi di lapangan.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (PKT) Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, memaparkan bahwa hingga saat ini baru ada sekitar 460 cagar budaya yang berhasil mengantongi predikat nasional resmi.

Mengikuti arahan terbaru dari menteri, sistem sidang penetapan yang biasanya hanya bergulir setahun sekali kini dirombak drastis menjadi tiga hingga empat kali dalam setahun.

Pihak kementerian merasa optimis angka seribu objek cagar budaya tersebut dapat terlampaui mengingat melimpahnya potensi cagar budaya maupun warisan budaya takbenda yang dimiliki Indonesia.

Sebagai gambaran harian, kompleks Museum Nasional di Jakarta sendiri tercatat menyimpan sedikitnya 189.000 koleksi benda bersejarah, belum termasuk dengan jutaan situs purbakala serta artefak bernilai tinggi yang berada di daerah-daerah.

Salah satu fokus utama dari kolaborasi hukum ini adalah kelancaran program revitalisasi dan pendataan aset budaya di kawasan Keraton Surakarta (Solo).

Sejak April lalu, pihak kementerian telah melayangkan surat resmi kepada otoritas Keraton Solo untuk memulai inventarisasi terhadap benda-benda pusaka harian serta atribut kerajaan lainnya yang tersimpan di dalam museum internal keraton.

Perwakilan lembaga hukum mitra Kemenbud, Teguh Sastya Bakti, menjelaskan bahwa kehadiran praktisi hukum bertujuan memayungi kinerja kementerian dari potensi gugatan atau konflik kepemilikan.

Berbekal pengalaman menangani persoalan dualisme cagar budaya sebelumnya, Teguh mengusulkan program penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat adat harian.

Jaminan proteksi tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan wewenang negara dalam merawat situs sejarah lokal dapat berjalan selaras tanpa mencederai hak-hak adat komunitas setempat.

Kategori :