INFORADAR.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026. Kebijakan ini mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahun oleh para pegawai. Pencairannya dinilai membantu memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut telah disahkan pada Maret 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
BACA JUGA:Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang Krisis, Kuliah Umum Dahlan Iskan di Universitas Paramadina
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1). Namun, hingga kini tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi.
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada 2025, misalnya, pembayaran sudah dilakukan sejak 2 Juni.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap. Hal ini bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Oleh karena itu, para pegawai diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja. Langkah ini penting agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Besaran gaji ke-13 sendiri disesuaikan dengan penghasilan bulanan. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Bahlil Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
BACA JUGA:Kemendikdasmen Prioritaskan Penataan Guru Non-ASN, Buka Peluang Jadi ASN
Selain itu, tambahan penghasilan berdasarkan kinerja juga menjadi bagian dari perhitungan. Sementara bagi pensiunan, nominalnya mengikuti gaji terakhir sesuai golongan.