INFORADAR.ID - Lonjakan kasus Campak kembali terjadi di Indonesia pada awal tahun 2026. Penyakit yang sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi ini dilaporkan muncul di puluhan wilayah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Meski tren kasus mulai menunjukkan penurunan pada Maret 2026, status KLB di sejumlah daerah hingga kini masih belum dicabut.
Pemerintah pun terus meningkatkan kewaspadaan serta upaya pengendalian di wilayah terdampak. Meningkatnya kasus campak disebut tidak terjadi tanpa sebab.
Sejumlah laporan menunjukkan adanya kesenjangan cakupan imunisasi di berbagai daerah yang menjadi salah satu faktor utama penyebaran penyakit ini.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai bahwa cakupan imunisasi yang belum optimal berkontribusi besar terhadap lonjakan kasus. Penilaian serupa juga disampaikan oleh World Health Organization (WHO).
BACA JUGA:Hari Kesehatan Dunia Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Pola Hidup Sehat
BACA JUGA: 10 Menit Saja, Rutinitas Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan Pekerja Kantoran di Sela Jam Sibuk
Dalam laporan penanganan wabah di Indonesia, WHO menyebut bahwa kesenjangan imunisasi serta keterlambatan deteksi kasus menjadi faktor yang mempercepat penyebaran campak di masyarakat.
Campak dikenal sebagai penyakit dengan tingkat penularan yang sangat tinggi, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.
Pada lonjakan kasus awal tahun ini, penyakit tersebut bahkan dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan adanya kasus kematian akibat campak selama periode lonjakan tersebut.
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan nasional.
BACA JUGA:Hari Kesehatan Sedunia 2026: Mengapa Kita Harus Kembali Berdiri Bersama Sains
BACA JUGA:Berapa Takaran Aman Konsumsi Gula Setiap Hari? Ini Penjelasan dr. Tirta
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan serta pemerintah daerah dalam menghadapi penyebaran campak.