Pemkot Serang Imbau Warung Makan Tak Boleh Layani Makan di Tempat saat Bulan Ramadan

Senin 09-02-2026,22:44 WIB
Reporter : Nahrul Muhilmi
Editor : Haidaroh

SERANG, INFORADAR.ID - Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan sejumlah skema menjelang bulan puasa atau Ramadan, baik untuk masyarakat maupun para ASN. 

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah aturan rumah makan di saat bulan puasa.

Nantinya, para pengusaha rumah makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat pada siang hari, melainkan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang (take away).

Imbauan ini diketahui sudah berlaku setiap tahun-nya saat memasuki bulan Ramadan. 

Selain itu, Pemkot Serang juga membahas terkait skema jam kerja bagi para ASN di bulan Ramadan. Meski demikian, Pemkot masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan menerbitkan surat edaran yang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama dan MUI.

"Edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, termasuk imbauan bagi rumah makan agar tidak melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari. Untuk layanan pesan bawa pulang (take away) tetap diperbolehkan," kata Subagyo di Puspemkot Serang, Senin, 9 Februari 2029.

Sementara itu untuk pelayanan publik, kata Subagyo, akan berjalan seperti biasa. Namun, untuk jam operasional nantinya akan disesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Kalau untuk jam operasional nanti kita tunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengaturan jam masuk dan jam pulang kerja," ungkap Subagyo.

Kategori :