Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Online

Sabtu 31-01-2026,06:48 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Selain melalui aplikasi JMO, saldo di atas Rp10-15 juta dapat dicairkan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan online Lapak Asik. Berikut caranya:

  • Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Ikuti proses verifikasi yang dilakukan sistem
  • Lengkapi data dan unggah dokumen sesuai petunjuk yang diberikan
  • Tunggu notifikasi jadwal wawancara daring yang akan dikirimkan
  • Lakukan wawancara melalui video call dengan menyiapkan dokumen asli sebagai bukti verifikasi
  • Setelah seluruh tahapan selesai dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, Anda tetap bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana JHT berbeda-beda tergantung jumlah saldo. Berikut estimasi waktunya:

  • Saldo di Bawah Rp10 Juta: Proses pencairan maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Bahkan beberapa peserta melaporkan dana sudah masuk dalam waktu 2-3 hari setelah pengajuan disetujui.
  • Saldo di Atas Rp10 Juta: Pencairan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi. Waktu ini bisa sedikit berbeda tergantung antrean klaim dan bank yang digunakan.

Penting untuk memastikan semua dokumen jelas dan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tercatat di sistem BPJS. Ketidaksesuaian data, rekening yang tidak aktif, atau dokumen yang buram dapat memperlambat proses verifikasi.

Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai cara untuk memantau perkembangan klaim secara real-time. Berikut beberapa metode yang bisa Anda pilih:

1. via Aplikasi JMO

Cara paling praktis untuk memantau status klaim adalah melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu “Klaim” kemudian klik “Status Klaim”
  • Anda akan melihat status terkini beserta estimasi waktu pencairan
  • Pantau secara berkala untuk mengetahui perkembangan terbaru

2. via Website Resmi

Bagi yang lebih nyaman menggunakan laptop atau komputer, tracking juga bisa dilakukan melalui website:

  • Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser
  • Login menggunakan email atau nomor peserta yang terdaftar
  • Pilih menu “Tracking Klaim”
  • Masukkan nomor klaim atau NIK yang Anda gunakan saat pengajuan
  • Klik “Cari” dan tunggu beberapa saat
  • Status akan ditampilkan secara detail, mulai dari “Sedang Diverifikasi”, “Dalam Proses Pembayaran”, hingga “Selesai”

3. Melalui Call Center atau WhatsApp

Jika Anda kurang familiar dengan aplikasi atau website, bisa menghubungi layanan pelanggan BPJS:

  • Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
  • Siapkan nomor peserta dan data diri untuk mempercepat verifikasi
  • Atau kirim pesan WhatsApp ke 0811-9115-175
  • Kirim pesan sesuai format yang diminta untuk mendapatkan informasi status klaim

4. Melalui Email Konfirmasi

Metode lain yang bisa Anda manfaatkan adalah melalui email:

  • Cek inbox atau folder spam pada email yang Anda gunakan saat mendaftar
  • BPJS biasanya mengirimkan email konfirmasi berisi nomor klaim saat pengajuan
  • Notifikasi juga akan dikirim ketika status klaim mengalami perubahan
  • Pastikan untuk selalu memantau email agar tidak melewatkan informasi penting

Rutin melakukan tracking klaim membantumu mengetahui apakah ada kendala dalam proses verifikasi sehingga bisa segera diperbaiki.

Kategori :

Terkait