INFORADAR.ID- Pandeglang berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp80 juta dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ini adalah prestasi yang berarti, mengingat target awal yang ditetapkan telah terlampaui hingga 300 persen.
Pencapaian ini menunjukkan adanya peningkatan yang luar biasa dalam pengelolaan retribusi TKA di Pandeglang.
Dengan hasil ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar pada pendapatan daerah.
BACA JUGA:Daftar Baru Film Indonesia Terlaris 2025: Jumbo Teratas, Agak Laen Menyusul
BACA JUGA:Agak Laen: Menyala Pantiku Berpotensi Jadi Film Terlaris Indonesia Sepanjang Masa
Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pandeglang juga membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi untuk perpanjangan izin kerja.
Pada tahun ini, pencapaian retribusi TKA berhasil melewati target yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Kabupaten Pandeglang mencatat, dari target awal sebesar Rp19 juta, retribusi TKA mencapai sekitar Rp80 juta atau setara dengan 300 persen hingga akhir tahun.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut disebabkan oleh perpanjangan kontrak kerja sejumlah TKA di perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di sana.
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Pandeglang untuk Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:Rekomendasi Hotel di Banten yang Cocok untuk Liburan Keluarga
“Target awal kita adalah Rp19 juta, namun realisasinya mencapai hampir Rp80 juta hingga akhir tahun. Ini disebabkan oleh perpanjangan kontrak TKA, salah satunya dari PT Sino yang memperpanjang kontrak selama kurang lebih tujuh bulan,” jelasnya.
Kabir juga menambahkan, bahwa kewajiban pembayaran retribusi untuk TKA telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan membayar retribusi sesuai durasi kontrak kerja yang berlaku.