Oleh karena itu, berikut adalah 10 jenis penipuan yang tercatat dalam laporan tersebut:
- Penipuan Transaksi Belanja (kerugian Rp 1,14 triliun)
- Penipuan Mengaku Pihak Lain (kerugian Rp 1,54 triliun)
- Penipuan Investasi (kerugian Rp 1,40 triliun)
- Penipuan Penawaran Kerja (kerugian Rp 708,58 miliar)
- Penipuan Melalui Media Sosial (kerugian Rp 586,04 miliar)
- Penipuan Mendapatkan Hadiah (kerugian Rp 226,94 miliar)
- Phishing (kerugian Rp 605,48 miliar)
- Social Engineering (kerugian Rp 388,94 miliar)
- Pinjaman Online Fiktif (kerugian Rp 46,30 miliar)
- APK via WhatsApp (kerugian Rp 137,45 miliar)
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas pentingnya registrasi menggunakan metode biometrik.
BACA JUGA:Rahasia Kulit Cerah, 3 Bahan Ajaib untuk Mengatasi Noda Hitam dan Kulit Kusam
BACA JUGA:Banten Siaga Bencana Hidrometeorologi, Peringatan Dini hingga Februari 2026
Proses registrasi tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan secara menyeluruh pada 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan adanya 61.341 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Praktik ini mulai dari penawaran investasi, tawaran pekerjaan, berpura-pura sebagai pihak resmi, hingga penipuan social engineering melalui SMS atau WA dengan link berbahaya atau permintaan OTP.