INFORADAR.ID- Pemkab Serang saat ini sedang melakukan penilaian terhadap kebijakan bebas parkir di Pasar Anyar.
Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menilai kembali efektivitas aturan tersebut, termasuk pengaruhnya terhadap kelancaran lalu lintas, kenyamanan pengunjung, serta pengelolaan area pasar.
Pemkab Serang berharap analisis yang dilakukan bisa menjadi landasan dalam menentukan kebijakan ke depan agar pengelolaan parkir di Pasar Anyar lebih teratur, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terkait.
Proses evaluasi ini melibatkan masukan dari berbagai pihak, seperti pedagang, juru parkir, dan masyarakat umum.
BACA JUGA:Cari Cuan dari HP! Ini 4 Aplikasi Survei Penghasil Uang Terpercaya
BACA JUGA:Honorer Kota Serang Dipastikan Tetap Terima Gaji di 2026
Pemkab Serang sedang merencanakan untuk meninjau kembali kebijakan parkir berbayar yang diterapkan di Pasar Anyar.
Namun, kebijakan ini ditentang oleh para pedagang karena diperkirakan berdampak negatif pada jumlah pengunjung dan menyebabkan kerugian finansial.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari tuntutan dari pedagang yang menginginkan penerapan sistem bebas parkir di daerah Pasar Anyar.
“Kita akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Tujuan dari parkir berbayar ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi kami akan mengevaluasi apa saja yang perlu diperbaiki agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
BACA JUGA:Aturan Belum Rampung, Gaji Honorer Kota Serang 2026 Masih Belum Jelas
BACA JUGA:Sambut Puncak Libur Nataru, Lebak Siapkan Layanan Lengkap untuk Wisatawan
Benny menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir ini bertujuan untuk mengatur area pasar dan sebagai sumber retribusi bagi daerah.
Benny menekankan bahwa kebijakan parkir berbayar di Pasar Anyar adalah keputusan resmi dari pemerintah daerah. Besaran tarif dan petugas pengelolanya telah ditentukan sesuai dengan aturan yang ada.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Serang secara rutin melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pengelolaan parkir, yang mencakup kinerja petugas di lapangan, operasional, serta kontribusi pendapatan yang diterima oleh PAD.