Per Desember 2025, Ini Daftar Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Kamis 11-12-2025,15:13 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Per Desember 2025, kesempatan untuk melakukan perjalanan internasional bagi pemegang paspor Indonesia semakin diperluas dengan semakin banyaknya negara yang menawarkan fasilitas bebas visa. 

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wisatawan dan pebisnis untuk mengeksplorasi berbagai tujuan tanpa harus melalui proses aplikasi visa yang bisa memakan waktu. 

Peningkatan jumlah negara yang menerapkan kebijakan bebas visa ini juga menunjukkan penguatan relasi diplomatik serta kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat kini dapat merancang perjalanan ke lebih banyak negara dengan cara yang lebih praktis dan efisien. 

Dari tempat wisata yang terkenal hingga negara-negara dengan peluang kerja sama ekonomi, daftar negara bebas visa ini memberikan keuntungan besar untuk mobilitas warga negara Indonesia. 

BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

BACA JUGA:Update Radiasi Cesium-137 di Kabupaten Serang, 90 Warga Masuk Indikasi Paparan

Pemerintah terus mendorong perluasan kerja sama semacam ini agar semakin banyak negara memberikan akses mudah bagi pemegang paspor Indonesia.

Menurut data Passport Index 2025, paspor Indonesia mendapatkan skor mobilitas 92, yang menunjukkan bahwa pemegangnya mampu mengunjungi 92 negara dengan skema bebas visa, visa saat kedatangan, atau otorisasi perjalanan elektronik (eTA).

Dari total ini, terdapat 42 negara yang menawarkan fasilitas bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI). 

Sisa dari jumlah tersebut mencakup 44 negara yang menyediakan visa saat kedatangan (VOA) dan 5 negara yang menerima eTA. Sementara itu, ada 106 negara yang masih memerlukan visa reguler.

Dengan skor tersebut, paspor Indonesia berada pada peringkat ke-54 dalam peringkat kekuatan paspor global dan memiliki jangkauan dunia sebesar 46%. 

Oleh karena itu, berikut adalah daftar negara yang memberikan izin masuk tanpa visa bagi WNI, beserta durasi tinggal jika tersedia dalam data:

BACA JUGA:Pandeglang Catat 328 Kopdes Merah Putih Selesai Buat Simkopdes, Begini Dampaknya

BACA JUGA:Peluang Kerja Luar Negeri, Pemkot Serang Ungkap Sektor yang Paling Dibutuhkan

  1. Albania
  2. Angola - 30 hari
  3. Barbados - 90 hari
  4. Belarus - 30 hari
  5. Brasil - 30 hari
  6. Brunei Darussalam - 14 hari
  7. Kamboja - 30 hari
  8. Chili - 90 hari
  9. Kolombia - 90 hari
  10. Dominika - 21 hari
  11. Ekuador - 90 hari
  12. Fiji - 120 hari
  13. Gambia - 90 hari
  14. Guyana - 30 hari
  15. Haiti - 90 hari
  16. Hong Kong - 30 hari
  17. Iran - 15 hari
  18. Kazakhstan - 30 hari
  19. Kiribati - 90 hari
  20. Laos - 30 hari
  21. Makau - 30 hari
  22. Malaysia - 30 hari
  23. Mali - 30 hari
  24. Mikronesia - 30 hari
  25. Maroko - 90 hari
  26. Myanmar - 14 hari
  27. Namibia - 30 hari
  28. Wilayah Palestina
  29. Peru - 180 hari
  30. Filipina - 30 hari
  31. Rwanda - 90 hari
  32. Serbia - 30 hari
  33. Singapura - 30 hari
  34. St. Vincent dan Grenadine - 90 hari
  35. Thailand - 60 hari
  36. Timor-Leste - 30 hari
  37. Tunisia - 90 hari
  38. Turki - 30 hari
  39. Uzbekistan - 30 hari
  40. Vanuatu
  41. Venezuela - 90 hari
  42. Vietnam - 30 hari
Kategori :