“Jika masa berlaku paspor hampir habis, kami langsung mengarahkan untuk diperpanjang. Proses pembuatannya memakan waktu,” ujarnya.
Supardi menjelaskan mekanisme penanganan jemaah yang mengalami masalah, seperti pindah alamat, sakit permanen, menunda keberangkatan, atau meninggal dunia.
“Jika menunda, harus ada surat pernyataan. Untuk jemaah yang meninggal, bisa dialihkan kepada keluarga yang berhak,” lanjutnya.
BACA JUGA:Top 5 Universitas di Indonesia 2026 Menurut QS World University Rankings
BACA JUGA:Zodiak yang Bisa Menjadi Rekan Kerja yang Baik di Kantor
Meskipun kuota menurun menjadi 670 jemaah reguler ditambah 61 jemaah prioritas lansia, ia menegaskan bahwa jemaah tetap akan diprioritaskan untuk berangkat sesuai alokasi yang tersedia.
Ia juga menungkapkan bahwa masih ada kemungkinan penambahan kuota, tetapi saat ini belum bisa diinformasikan.
Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan terbaru dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mengubah cara pembagian kuota haji nasional berdasarkan rasio jumlah penduduk dan daftar tunggu dari masing-masing daerah.
Supardi juga memberikan tanggapan terkait peringatan dari Menteri Agama RI mengenai pengelolaan kuota haji.
Setelah proses verifikasi selesai, Kemenag Pandeglang akan melanjutkan ke tahap pengurusan visa dan menyiapkan jemaah cadangan untuk mengantisipasi jika ada peserta yang tidak bisa berangkat.