Kapan BSU 2025 Cair? Ini Penjelasan dan Jadwal Resmi dari Kemnaker

Rabu 12-11-2025,17:02 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Mekanisme pencairan dilakukan melalui bank Himbara dan Kantor Pos, yang memberikan kemudahan akses bagi penerima di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, berikut ini beberapa informasi terkait pencairan BSU 2025 yang langsung di informasikan oleh Kemenker:

1. Status Terkini Jadwal Pencairan BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 selesai disalurkan. 

Proses pencairan BSU berlangsung dari bulan Juni hingga Agustus 2025. Dana senilai Rp 600.000 per penerima telah diberikan sebagai akumulasi untuk periode Juni dan Juli 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa tidak akan ada pencairan BSU tambahan, termasuk pada bulan November 2025. 

Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Anggaran BSU 2025 telah sepenuhnya tersalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menunggu atau mencari tahu tentang pencairan BSU yang tambahan. 

BACA JUGA:Kapan Mulai Libur Natal 2025? Cek Jadwal Cuti Bersama

BACA JUGA:Ini Nih Pentingnya Tahu 5 Simbol Kosmetik Pada Kemasan Produk

Kebijakan BSU adalah program sementara yang tergantung pada ketersediaan anggaran dan keputusan pemerintah pusat.

2. Cara Memeriksa Status Penerima BSU

Untuk memverifikasi status sebagai penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan beberapa platform. 

Salah satu metode yang sederhana adalah melalui aplikasi PosPay. Pengguna cukup mengunduh aplikasi tersebut, memilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”, dan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik mereka.

Jika NIK dan data yang dimasukkan cocok dengan data penerima BSU di Kemnaker, QR Code akan muncul di aplikasi PosPay. QR Code ini nantinya dapat digunakan untuk proses pencairan di Kantor Pos.

Selain PosPay, informasi terkait penerima BSU juga dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau website BPJS Ketenagakerjaan. 

Kategori :