Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Sekarang Cukup Lewat HP Lho

Rabu 12-11-2025,13:36 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

- Registrasi akun dengan data yang diminta

- Pilih menu "NRKB"

- Klik "Lanjut" untuk melihat informasi SKK, PKB, SWDKLLJ, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan

2. Via SMS

Bagi yang belum memiliki akses internet, pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan lewat SMS. 

Metode ini hanya menampilkan besaran pajak, sehingga pembayaran harus dilakukan secara terpisah melalui bank atau aplikasi resmi.

Caranya:

- Buka menu SMS di ponsel

- Ketik: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri/warna motor

- Kirim ke nomor 08112119211

- Tunggu balasan SMS berisi jumlah pajak kendaraan

BACA JUGA:JPO Stasiun Rangkasbitung Jadi Ikon Baru, Wujud Modernisasi Transportasi di Lebak

BACA JUGA:Anak Muda Bangga, Wajah Baru Stasiun Rangkasbitung Bikin Lebak Naik Kelas

3. Website Samsat

Setiap provinsi memiliki website resmi Samsat untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan. 

Pengguna cukup memasukkan nomor polisi dan data kendaraan lainnya untuk melihat rincian pajak, tanggal jatuh tempo, dan jumlah pembayaran.

Kategori :