Dapur Umum MBG Penuhi Standar Berhak Terima Insentif Rp6 Juta per Hari dari BGN

Jumat 07-11-2025,10:37 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi setiap dapur umum MBG (Makan Bergizi Gratis) yang telah memenuhi standar operasional dan teknis yang berlaku. 

Langkah tersebut bertujuan memperkuat kesiapsiagaan serta meningkatkan mutu pelayanan gizi untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Kebijakan intensif pada dapur umum MBG tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025.

Yaitu tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

Dalam aturan itu disebutkan, “Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Ketentuan ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelahnya.”

BACA JUGA:Kampus Bukan Sekadar Ruang Kuliah, Tapi Tempat Menempa Diri

BACA JUGA:Ariel NOAH Ditunjuk sebagai Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam, Rekap Pemeran Dilan dari Masa ke Masa

Standar Operasional Jadi Syarat Utama Dapur Umum MBG Terima Insentif

Skema pemberian insentif ini bersifat availability-based, yang berarti dana diberikan untuk menjamin kesiapan fasilitas dan layanan dapur umum, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disediakan. 

Dengan mekanisme ini, dapur umum MBG tetap berhak menerima insentif meskipun belum beroperasi secara penuh.

BGN juga mengatur bahwa insentif tetap dibayarkan apabila kegiatan dapur umum MBG sempat berhenti sementara, selama masa penghentian tidak melebihi tiga bulan dalam satu tahun anggaran. 

Namun, bila operasional dihentikan secara permanen, maka pembayaran akan dihentikan sepenuhnya.

Kebijakan ini turut mencakup SPPG mandiri, yakni dapur umum yang didirikan dan dibiayai tanpa dana pemerintah. 

Meski begitu, fasilitas tersebut tetap berhak atas insentif asalkan seluruh spesifikasi, mulai dari bangunan, peralatan dapur, sarana pendukung, hingga seragam relawan memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi mitra melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari sebagai fixed availability fee, selama memenuhi kriteria sesuai standar BGN,” tertulis dalam dokumen keputusan itu.

Kategori :