INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada. 31 Oktober 2025
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda maupun sanksi keterlambatan.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan memperbarui data administrasi kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juni 2025.
Setelah masa berlaku berakhir, penghapusan denda tidak lagi diberlakukan dan wajib pajak harus membayar seluruh tagihan beserta sanksi yang berlaku.
BACA JUGA:Nggak Cuma Bikin Glowing, Produk Kecantikan Juga Bisa Jaga Kesehatan Mental Lho
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah untuk CPNS yang Paling Dicari, Nomor 1 Selalu Ramai Peminat
Pemutihan pajak kendaraan-Foto.IST-
Langkah Pemerintah untuk Ringankan Beban Warga
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan warga.
“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat meringankan beban finansial sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi daerah.
Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas
- Keringanan tunggakan pajak pokok bagi kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025
- Kemudahan membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu menanggung denda masa lalu.