Disway Award

Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Ilustrasi: Hadiah umrah dari Pemprov Banten untuk yang lunas wajib pajak-Foto.IST-

‎INFORADAR.ID - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Banten kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

‎Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi warga Banten yang belum sempat membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor.

‎Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

‎Sebelumnya, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Banten juga telah dilaksanakan melalui Kepgub 170 Tahun 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun karena tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat, kebijakan ini kembali diperpanjang.

‎Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Banten ini akan berlangsung selama empat bulan, dimulai dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

‎Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk menghapus sanksi administrasi maupun pokok pajak tertentu.

‎“Perpanjangan program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten, Andra Soni.

BACA JUGA:PKS Ganti Budi Prajogo dari Kursi Wakil Ketua DPRD Banten akibat Polemik Titipan Siswa SPMB

BACA JUGA:Bupati Serang Turun Tangan: SDN Sukamaju Rusak Berat Harus Segera Dibangun!

‎Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak kendaraan Bermotor di Banten

Persyaratan

  1. ‎STNK (asli)
  2. KTP (asli)
  3. SKPD (notice pajak asli)

Proses

  1. ‎Membawa kelengkapan berkas
  2. ‎Mengambil Nomor Antrian
  3. ‎Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  4. ‎Menuju Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
  5. ‎Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  6. ‎Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan

‎Pembayaran Pajak 5 Tahunan

‎Persyaratan:

  1. ‎STNK (asli)
  2. ‎KTP (asli)
  3. ‎SKPD (notice pajak asli)
  4. ‎BPKB (asli dan fotocopy)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: