INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten semakin memperluas jangkauan sekolah gratis Banten untuk menjamin pendidikan merata bagi seluruh siswa.
Melalui kerja sama dengan sekolah swasta, program tersebut kini bisa dinikmati tidak hanya oleh pelajar di sekolah negeri, tetapi juga ribuan siswa di sekolah swasta.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa sekolah gratis Banten adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pendidikan tanpa pungutan biaya tambahan.
Sebanyak 813 sekolah swasta di Banten kini resmi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menjalankan program tersebut.
Program ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025–2026, mencakup SMA, SMK, dan SKH di seluruh wilayah Banten.
“Alhamdulillah, mulai tahun ajaran 2025–2026, satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKH yang ada di Banten, khususnya sekolah swasta, ada 813 sekolah yang bekerja sama dengan Pemprov Banten dalam menjalankan program sekolah gratis untuk swasta,” ujar Gubernur Andra Soni di Kantor B Universe, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Tak Ada Kenaikan! Tarif Listrik Subsidi 2025 Bertahan hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:Perjalanan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Siap Bertambah Mulai 2026
Andra menuturkan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM sekaligus mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Hingga kini, tercatat sekitar 65.000 siswa kelas 10 telah merasakan manfaat dari sekolah gratis Banten.
Seluruh biaya pendidikan, mulai dari uang gedung hingga kegiatan belajar, ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Banten, kecuali kebutuhan pribadi seperti seragam.
“813 sekolah swasta tersebut menandatangani perjanjian resmi dengan Pemprov Banten, yang memiliki kekuatan hukum. Artinya, semua pihak sepakat bahwa Pemprov menanggung biaya pendidikan,” jelasnya.
Andra menegaskan bahwa sekolah swasta tetap mengoperasikan sekolah sesuai kurikulum dan aturan yang berlaku.
Namun, mereka dilarang memungut biaya apapun dari siswa, sesuai perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
“Sekolah swasta tetap mengelola sekolahnya sesuai kurikulum dan perjanjian kerja sama, jadi tidak boleh ada pungutan,” tegasnya.