BACA JUGA:Menkeu Purbaya Akan Bongkar Mafia Bea Cukai dan Bereskan Praktik Ilegal di Kemenkeu
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, menjelaskan bahwa pembahasan nominal gaji PPPK paruh waktu masih berlangsung bersama pihak BPKD.
“Masih dalam proses. Kami belum bisa menyampaikan angka pastinya karena masih dikoordinasikan,” kata Juwita.
Ia menuturkan, jumlah usulan PPPK Pandeglang berdasarkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) mencapai 5.816 orang.
Namun angka akhir akan menyesuaikan data terbaru karena masih ada pegawai yang belum melengkapi DRH atau memilih mengundurkan diri.
“Regulasinya mengacu pada UMK, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi kami tidak bisa serta-merta menaikkan sesuai keinginan,” tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Setelah resmi diangkat, PPPK paruh waktu berhak menerima gaji dan fasilitas setara ASN, dengan nominal minimal sama dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai UMK yang berlaku.
Selain itu, Pemkab diperbolehkan menggunakan pos pendanaan di luar belanja pegawai untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, selama tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.