Barang Terpapar Radioaktif Cs-137 di Cikande Akan Dimusnahkan untuk Lindungi Warga

Sabtu 18-10-2025,15:47 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penentuan zona merah dan zona kuning tidak berdasarkan jarak semata, melainkan pada titik-titik dengan kadar kontaminasi paling aktif.

BACA JUGA:Tren Solo Dining Jadi Fenomena Baru di Jepang, Begini Makna dan Manfaatnya

BACA JUGA:Kemendikdasmen Gencarkan Revitalisasi SMK, 1.439 Sekolah Terima Bantuan Renovasi

“BRIN telah membuat pemetaan zona merah dan kuning. Warga yang berada di zona merah sudah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi,” ujar Rizal.

Ia menegaskan, tanggung jawab dekontaminasi di kawasan industri tetap berada pada pihak perusahaan, sedangkan untuk area pemukiman menjadi kewenangan pemerintah.

“Untuk masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di wilayah pabrik, perusahaan wajib menanggung sesuai prinsip polluter pays, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” tegasnya.

Kategori :