BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-tahun, Ini Kata Pemkab Pandeglang
BACA JUGA:132 Ribu KK di Lebak Belum Punya Rumah, Pemerintah Diminta Bertindak
PP Nomor 5 Tahun 2024 ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 berkaitan dengan perubahan yang ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah rincian lengkap gaji PNS yang naik di tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS golongan IV
BACA JUGA:Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan
BACA JUGA:Pekerja WNI Jadi Incaran Perusahaan Jepang? Ternyata Ini Penyebabnya
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Nah, itulah beberapa fakta terbaru dari nasib gaji ASN di 2026 yang harus kamu tahu terutama untuk kamu yang berprofesi sebagai ASN.