Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Diminta Bayar ke Negara

Kamis 04-09-2025,13:26 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam dokumen gugatan tersebut, Wapres Gibran digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dituntut membayar kompensasi sebesar Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Perkara ini muncul karena penggugat menilai terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi pada masa pencalonan Gibran.

Gugatan dengan nominal raksasa ini pun menuai perhatian publik.

Data perkara tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Film Frankenstein Raih Standing Ovation 13 Menit di Venice, Ini Fakta Menariknya

BACA JUGA:4 Perusahaan Ojol Tegaskan Mitra Resmi Hadiri Pertemuan Ojol dengan Wapres

Wapres Gibran Digugat di PN Jakarta Pusat

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Benar, perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan salah satu isi petitumnya menyebutkan tuntutan ganti rugi hingga Rp125 triliun,” kata Sunoto, Rabu 3 September 2025.

Dalam permohonan yang diajukan, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” bunyi salah satu poin petitum yang diajukan.

Penggugat juga menuntut adanya uang paksa jika putusan tidak dijalankan.

BACA JUGA:Foto Profil Pink dan Hijau Jadi Tren di Medsos, Simbol Perlawanan?

BACA JUGA:Gawat! Udang Beku Tercemar Radioaktif, Pemprov Banten Tegaskan Aman untuk Konsumsi Warga

Kategori :