Dalam kondisi tersebut, Dendi memohon kepada LBH BAPEKSI Jakarta untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dan membantunya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Kenapa Pendopo Bupati Harus Bertahan? Pemkab Serang Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Wagub Banten Batasi Pejabat Eksternal Maksimal 5 Orang, Gubernur Banten yang Tentukan Pelantikan
Besok, 28 Agustus 2025, akan digelar sidang tuntutan, dan LBH BAPEKSI Jakarta selaku kuasa hukum akan hadir mendampingi penuh serta memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.
LBH Bapeksi Jakarta, melalui kuasa hukumnya Setiawan Jodi Fakhar, S.H. (NIA 25.10297) dan Marwansyah, S.H., menegaskan akan memberikan pendampingan penuh serta memastikan hak-hak hukum Dendi tetap terlindungi.