Dengan begitu, seluruh pergerakan dana bisa terpantau secara terpusat dan efisien.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa pengembangan penuh sistem ini membutuhkan waktu bertahap.
Untuk tahap awal, BI hanya akan menerapkannya dalam satu skenario penggunaan, yakni dalam proses penyaluran bantuan sosial non-tunai.
“Untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya pada 17 Agustus untuk mendukung program pelindungan sosial,” jelas Denny.
BACA JUGA:Gawat! Seperempat Gen Z Menyesal Kuliah, Banyak yang Merasa Salah Pilih
BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya!
Ia juga menyebut bahwa informasi dalam sistem Payment ID hanya dapat diakses oleh institusi yang memiliki kerja sama resmi dengan BI, dan pemanfaatannya dilakukan sesuai batas kewenangan yang berlaku.
Penggunaan data ini, tambahnya, tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menilai sistem ini memiliki kelebihan dalam membaca kondisi keuangan individu secara real-time.
Ia menjelaskan bahwa Payment ID mampu menampilkan langsung rasio antara pendapatan dan pengeluaran seseorang, sehingga kondisi keuangannya bisa dinilai dengan cepat.
“Sudah langsung ketahuan income statement, penerimaan, dan pengeluaran. Kalau penerimaan lebih besar daripada pengeluaran, misalnya 120 persen, berarti apa? (Keuangan) saya sehat,” ujar Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, 18 Juli 2025.
Dengan integrasi data dan akurasi yang lebih tinggi, Payment ID diharapkan dapat mendorong efisiensi sistem pembayaran nasional sekaligus meningkatkan perlindungan dan inklusi keuangan di Indonesia.