Eko juga memberikan apresiasi terhadap Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang sudah menegaskan sejak awal bahwa seluruh proses SPMB harus bebas dari campur tangan.
Eko menyatakan bahwa ia telah menegaskan secara terbuka bahwa siapapun yang melanggar akan mendapatkan sanksi, dan hal ini penting karena dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap integritas penerimaan siswa baru.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini proses SPMB di Kota Tangsel berlangsung terkendali. Namun, pengawasan perlu diperketat, karena praktik seperti ini dapat muncul dari berbagai pihak, termasuk mereka yang memiliki akses ke kekuasaan.
Menanggapi perhatian publik mengenai perubahan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang terjadi menjelang pelaksanaan, Eko menjelaskan bahwa perubahan tersebut disesuaikan dengan situasi di lapangan, seperti penambahan rombel karena adanya siswa yang tidak naik kelas.
BACA JUGA:Karier Stuck? Kenali 5 Alasan Tersembunyi dan Solusi Praktis untuk Mengatasinya
BACA JUGA:Makanan yang Bantu Cegah Penyakit Jantung! 7 Pilihan yang Mudah Ditemui dan Sehat
“Perubahan itu justru agar alokasi rombel lebih proporsional dan tidak melebihi batas maksimal 42 siswa per kelas. Ini bukan ruang untuk intervensi, tapi bentuk respons terhadap dinamika lapangan.” Terangnya.
Selain itu, sistem klusterisasi zona 1, 2, dan 3 dalam juknis baru dianggap lebih adil, karena memberikan kesempatan kepada siswa dari daerah yang tidak memiliki SMP negeri untuk bersaing secara setara.
Eko menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas dari Dinas Pendidikan untuk menjaga kepercayaan publik.
Beliau menutup dengan menyatakan bahwa jika juknis dan informasi disampaikan dengan jelas dan cepat, orang tua serta sekolah akan lebih memahami, sehingga kebingungan dapat dihindari dan pendidikan dapat dipastikan tetap bersih dari kepentingan politik.