INFORADAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa dana BSU tahun 2025 yang sudah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara apabila penerima tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 dan dipublikasikan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah menargetkan agar BSU tahun 2025 benar-benar tepat sasaran, hanya diterima oleh pekerja yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa pekerja yang tidak memenuhi ketentuan tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut.
"Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang terbukti tidak layak tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos," ujarnya dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:Virus Hanta Muncul di Indonesia: Waspadai Tanda-Tanda HFRS dan Cara Penularannya
BACA JUGA:Cara Ubah Nomor Rekening BSU 2025 Secara Online, Gak Perlu Ribet Lho
Adapun BSU tahun 2025 diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang bertujuan menambah penghasilan para pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Namun, akurasi data dan kepatuhan terhadap syarat menjadi kunci utama dalam pelaksanaannya.
Melalui sistem verifikasi dan pengawasan yang disediakan di situs resmi pemerintah, masyarakat dapat memeriksa status penerima serta memastikan keabsahan data.
Upaya ini dilakukan agar BSU tahun 2025 benar-benar menjangkau pekerja yang berhak serta menghindari potensi penyaluran yang keliru.
Syarat Lengkap Penerima BSU Tahun 2025
Untuk bisa memperoleh manfaat dari BSU tahun 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut yang telah ditetapkan secara resmi:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat dalam data kependudukan.