Pembakaran Peternakan Ayam Milik PT STS: 3 Warga Padarincang Mendekam di Penjara

Selasa 01-07-2025,13:47 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Pembakaran peternakan ayam milik PT STS telah mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan. 

Tiga warga Padarincang terlibat dalam kasus pembakaran ini dan kini harus mendekam di penjara sebagai hukuman atas perbuatan mereka. Pengadilan telah memutuskan vonis penjara bagi ketiga terdakwa setelah proses persidangan yang panjang. 

Kasus pembakaran peternakan ayam milik PT STS ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk menindaklanjuti dan mencegah tindakan serupa di masa depan. 

Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan. Pembakaran dan vandalisme tidak akan ditolerir dan akan ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pelakunya.

BACA JUGA:5 Tanda Bahaya Kanker Usus Besar pada Wanita: Jangan Abaikan!

BACA JUGA:Makanan yang Bantu Cegah Penyakit Jantung! 7 Pilihan yang Mudah Ditemui dan Sehat

Tiga orang terdakwa ini melakukan perusakan dan kebakaran di Peternakan Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera yang terletak di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp11,9 Miliar, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin sore, 30 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti Miftafiatun, menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Didi, Nasir, dan Usup, terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana mengenai pengeroyokan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, Usup degang pidana penjara masing-masing 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujarnya di hadapan ketiga terdakwa, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Raden Isjuniyanto, serta penasihat hukum terdakwa.

Diah menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU yang dibacakan pada Jumat, 11 April 2025, di mana mereka dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Gejala Autoimun yang Bisa Terjadi pada Generasi Milenial

BACA JUGA:Bahaya Kurang Tidur: Dari Lupa sampai Alzheimer, Simak Penjelasannya!

Faktor yang memberatkan para terdakwa adalah tindakan mereka yang menolak untuk menjalani proses hukum, perilaku terdakwa dan kelompoknya dianggap menjadikan diri di atas hukum. 

Terdakwa dianggap telah merusak citra para aktivis yang peduli lingkungan dan beralih dari memperjuangkan lingkungan menjadi perusak.

Jaksa penuntut umum menilai hal yang meringankan terdakwa adalah kejujuran dan penyesalan atas perbuatannya serta tidak menghindar.

Kategori :