Tak Dapat BSU, Pekerja di Pandeglang Protes: Disnakertrans Beri Klarifikasi

Sabtu 14-06-2025,15:40 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

“Itu memang kewajiban perusahaan. Mungkin ada yang sudah, ada juga yang belum, tapi tetap harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan,” tutupnya.

BACA JUGA:Makanan Khas Serang yang Unik dan Lezat! 7 Pilihan yang Tak Boleh Terlewat

BACA JUGA:Buat Video AI dengan Veo 3 di Gemini: Panduan Lengkap untuk Kreator!

Seperti yang diketahui, program BSU sebelumnya ditujukan untuk mendukung pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Tahun ini, program tersebut diluncurkan kembali untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih ada.

Kategori :