Dia menjelaskan bahwa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) sangat penting sebagai syarat pemotongan dan untuk mengonfirmasi bahwa hewan kurban layak dikonsumsi.
BACA JUGA:Tips Ampuh Simpan Daging Kurban di Kulkas agar Tidak Bau dan Membusuk
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Idul Adha yang Berbeda-beda di Indonesia
Walaupun proses pemantauan kesehatan hewan telah selesai, namun pengamatan terhadap hewan yang sakit masih terus dilakukan untuk memastikan kesiapan mereka menjelang hari raya.
Lebih jauh, Sony menjelaskan bahwa semua hewan yang masuk ke wilayah Kota Serang harus mematuhi prosedur kesehatan ganda.
Ia menjelaskan bahwa para pengirim hewan kurban wajib membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) dari daerah asal, yang kemudian akan diperiksa ulang di tempat tujuan, sehingga ada dua SKH, yaitu dari pengirim dan dari pihak penerima.