Kasus bertambah terutama di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Timur.
Surat Edaran Kemenkes untuk Menangkal Penyebaran
Menanggapi tren peningkatan kasus, terutama di kawasan Asia Tenggara, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran pada 23 Mei 2025 yang mengimbau masyarakat untuk:
- Menggunakan masker di fasilitas kesehatan
- Melaksanakan protokol cuci tangan
- Melakukan isolasi mandiri bila bergejala
- Melengkapi vaksinasi, termasuk booster
Cara Melindungi Diri dari COVID-19 di Indonesia
Upaya mencegah penularan COVID-19 di Indonesia meliputi:
1. Memakai masker medis di area publik
2. Membawa dan rutin menggunakan hand sanitizer
3. Menghindari keramaian jika sedang tidak sehat
4. Melakukan tes COVID-19 saat muncul gejala
Tetap Jaga Kewaspadaan
Meski angka kasus baru relatif kecil, kemunculan kasus COVID-19 di Indonesia mengingatkan kita bahwa virus ini masih ada.
Oleh karena itu, penting untuk terus menjaga protokol kesehatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.