“Ini pinjaman tanpa bunga. Kami harap para penerima memanfaatkannya dengan baik dan mengembalikannya sesuai jadwal. Jangan sampai pinjam ke bank keliling dibayar, tapi ke bank milik pemerintah malah tidak dibayar.” Ucapnya.
BACA JUGA:Samsat Rangkasbitung Krisis Blanko: Ribuan Pemohon Pajak Diberikan STNK Sementara
BACA JUGA:Hemat Ala Anak Kost! Begini 4 Trik Mengatur Keuangan
Didin menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dibagi menjadi dua. Untuk pinjaman di bawah Rp3 juta, akan difasilitasi melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Distribusi dan Pemasaran (UPT PDB), sedangkan pinjaman di atas Rp3 juta akan melalui BPRS Cilegon Mandiri.