Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 untuk menikmati fasilitas penghapusan sanksi ini. Tidak ada syarat tambahan untuk membayar denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mencatat bahwa total tunggakan pajak kendaraan telah melebihi Rp700 miliar, dengan jumlah kendaraan yang terlibat mencapai lebih dari 2 juta unit, termasuk roda dua dan roda empat.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” ujar Andra Soni.