THR Karyawan Swasta 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Aturannya

Kamis 20-03-2025,12:58 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh
THR Karyawan Swasta 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Aturannya

- Peringatan tertulis bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.

- Denda administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu.

- Pembatasan operasional hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan tetap tidak menaati peraturan.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR.

BACA JUGA:Tren Velocity di TikTok: Rekomendasi Lagu Viral untuk Video Bukber

BACA JUGA:Gen Z dan Milenial Pacu Pertumbuhan Transaksi Bank Digital, Diprediksi Naik 52,3% di 2025

Pastikan Hak THR Kamu Terpenuhi

Bagi karyawan swasta, penting untuk memastikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. 

Jika ada keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran, pekerja dapat melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Dengan kepastian pembayaran THR yang tepat waktu, diharapkan para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Kategori :