THR PNS 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

Minggu 16-03-2025,13:03 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - THR PNS merupakan tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Idulfitri. 

THR PNS bertujuan untuk membantu para pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan selama momen Lebaran. 

Setiap tahunnya, kebijakan mengenai THR PNS selalu dinantikan, terutama terkait besaran dan jadwal pencairannya. 

Pada tahun 2025, THR PNS akan diberikan dengan skema yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terbaru.

Simak informasi selengkapnya berikut ini untuk mengetahui besaran THR PNS dan jadwal pencairannya.


Ilustrasi THR-Pinterest/jambiseru-

BACA JUGA: Aqeela Calista Jadi Pengisi Soundtrack 'Rumah untuk Alie', Penggemar Sangat Antusias

BACA JUGA: Terkenal Punya Menu yang Lezat, O Seven Coffee Bisa Jadi Pilihan Tempat Bukber Asyik Bareng Sahabat

1. Besaran THR PNS 2025

THR PNS tahun ini terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:

- Gaji Pokok : Sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.

- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Tunjangan Kinerja: Pemerintah menetapkan bahwa pada tahun 2025, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran THR PNS dihitung berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

THR ini akan disesuaikan dengan gaji dan tunjangan masing-masing pegawai. Perkiraan besaran THR berdasarkan golongan PNS adalah sebagai berikut.

Kategori :