-Senin 10 Maret 2025 Majid Agung Al- A'raf, Rangkasbitung, dan Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon.
-Selasa 11 Maret 2025 Masjid Jami Arraudoh, Panimbang dan Masjid Al-Azhom, kota Tangerang.
-Rabu 12 Maret Masjid Al-Ishlah, Cibaliung Raya.
-Kamis 13 Maret 2025 Masjid Al-Bantani KP3B, Serang.
Selain harus sesuai jadwal dan lokasinya, untuk penukaran uang lebaran 2025 juga terdapat syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipenuhi terlebih dahulu ketika akan melakukan penukaran.
Untuk tahun ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nya dinilai lebih simpel guna memudahkan masyarakat melakukan penukaran. Syarat dan ketentuannya antara lain :
BACA JUGA:3X3_Kings Turnamen Basket Kota Cilegon 2025 Sukses Digelar
BACA JUGA:3X3_Kings Turnamen Basket Kota Cilegon 2025 Sukses Digelar
BACA JUGA:Raih Lisensi LSP, UNSERA Jamin Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja
-Lakukan Registrasi melalui link https://pintar.bi.go.id/.
-Klik menu penukaran uang kas keliling dan pilih lokasi tempat penukaran.
-Isi sejumlah nominal yang akan anda lakukan penukaran.
-Setelah Prosen registrasi selesai, jangan lupa simpan bukti penukaran uang lebaran 2025 untuk ditunjukan di tempat lokasi penukaran nanti.
Informasi tambahan lainnya, masyarakat hanya dibolehkan melakukan penukaran dengan batas jumlah nominal sebesar Rp.4.300.000 per orang.