INFORADAR.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim.
BAZNAS menetapkan sebesar Rp47 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, nilai fidyah yang harus dibayarkan juga ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
Penyesuaian dengan Harga Beras
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penyesuaian besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras yang terjadi.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, serta fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.
Meski terdapat kenaikan, Kiai Noor berharap kebijakan ini dapat memastikan kewajiban zakat fitrah tetap terpenuhi dengan benar sesuai ketentuan syariat Islam.
“Keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun tujuan utamanya adalah agar zakat fitrah yang ditunaikan benar-benar mencukupi kebutuhan penerima zakat (mustahik) sesuai ketentuan syariat.”
Zakat Fitrah Sesuai Daerah dan Waktu Pembayaran
Bagi masyarakat di luar wilayah Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda, zakat fitrah dapat disesuaikan dengan standar di daerah masing-masing.
Kiai Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat khutbah Idul Fitri.
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, yang mencakup delapan golongan penerima zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.
Kiai Noor berharap Ramadan tahun ini menjadi bulan penuh berkah bagi seluruh umat Muslim yang menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan.