Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online via Baznas

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online via Baznas

Ilustrasi bayar zakat fitrah online via Baznas.-sewuparistudio-

INFORADAR.ID - Anda tidak perlu lagi membayar zakat fitrah di masjid. Bagaimana cara membayar zakat fitrah secara online

Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan rutin dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Idulfitri.

Menurut kutipan dari situs resmi Baznas, Baznas.go.id, zakat fitrah dibayarkan setelah melaksanakan ibadah salat di bulan Ramadan untuk menyucikan diri.

Zakat fitrah juga dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu. 

Dengan membayar zakat fitrah, diharapkan semua orang, termasuk mereka yang berada dalam kondisi sulit, dapat merasakan kemenangan dan kebahagiaan.

BACA JUGA:Tata Cara Tayamum di Mobil Saat Perjalanan Mudik

Di Indonesia, besaran zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per orang.

Ketentuan ini sama di seluruh Indonesia. Namun, setelah diberikan, jumlahnya bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.

Berkat kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, namun tentu saja harus dipilih pihak-pihak yang terpercaya dan badan yang berwenang.

Dikutip dari berbagai media, Fahrudin, Direktur Pengembangan Sumber Daya Digital Baznas RI, mengatakan bahwa pembayaran zakat secara online sudah bisa dilakukan di Indonesia sejak tahun 2016.

Berikut ini cara mudah membayar zakat fitrah secara online dari mana saja dengan menggunakan smartphone.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah organisasi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian zakat, sedekah, dan amal (ZIS).

Untuk membayar zakat secara online melalui Baznas, pembayar zakat (muzaki) harus memberikan informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

BACA JUGA:Gak Boleh Tertinggal, 10 Hal Penting yang Wajib Dibawa Saat Mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: baznas.go.id