Mau Jadi Notaris? Begini Caranya

Kamis 13-02-2025,12:10 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Menjadi seorang notaris di Indonesia memerlukan serangkaian langkah yang jelas dan sistematis.

Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum, seperti menyusun akta, mengesahkan dokumen, dan memberikan nasehat hukum.

Mengutip @klinikhukum pada Rabu, 12 Februari 2025, berikut adalah lima tahapan yang perlu dilalui untuk menjadi seorang notaris.

1. Kuliah

Langkah pertama menuju karier sebagai notaris adalah menyelesaikan pendidikan tinggi dengan gelar sarjana hukum.

Proses pendidikan ini biasanya memakan waktu sekitar tiga setengah hingga empat tahun. Calon notaris harus memperoleh pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum, termasuk hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum internasional.

Setelah mendapatkan gelar sarjana hukum, calon notaris dianjurkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dengan fokus pada kenotarisan, yang dapat ditempuh dalam waktu dua tahun.

BACA JUGA:Ingin Jadi Konten Kreator Terkenal? Yuk Kenali 5 Tips Ini

2. Menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI)

Setelah menyelesaikan pendidikan, calon notaris harus bergabung sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI).

Proses ini melibatkan seleksi yang biasanya dilaksanakan oleh organisasi terakreditasi pada bulan Februari, Mei, Agustus, atau November.

Bergabung dengan ALB INI memberi calon notaris akses ke jaringan profesional dan pelatihan tambahan.

3. Magang atau Menjadi Karyawan Notaris

Tahap selanjutnya adalah menjalani magang di kantor notaris. Calon notaris diharuskan untuk magang minimal dua tahun dan memiliki pengalaman langsung dalam segala hal yang berkaitan dengan praktik notaris.

Selama masa ini, calon notaris belajar tentang proses pembuatan akta, pengesahan dokumen, dan berbagai prosedur hukum yang relevan.

Kategori :