INFORADAR.ID - Di era digital saat ini, fenomena body shaming semakin marak, terutama di media sosial.
Body shaming adalah tindakan mengomentari atau merendahkan kekurangan fisik orang lain, yang termasuk dalam kategori bullying secara verbal.
Tindakan body shaming ini tidak hanya menyakiti perasaan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Perlu diketahui bahwa body shaming tidak hanya sekadar perilaku negatif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum.
BACA JUGA:Salam 271 T, Yuk Kenali Macam-macam Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Berbagai Dunia
Melansir akun x @klinikhukum, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa aturan yang melindungi individu dari perilaku seperti ini.
Salah satunya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyalahgunaan informasi di dunia maya.
Dalam konteks body shaming, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara dan denda yang cukup besar.
BACA JUGA:Perlindungan Hukum Bagi Guru Mendisiplinkan Siswa, Jangan Takut!
Konsekuensi Hukum
Apabila tindakan body shaming dilakukan melalui media sosial, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menanggulangi perilaku yang dapat merusak mental dan emosional individu, terutama yang muda dan rentan.
Lebih lanjut, pelaku body shaming juga dapat dijerat dengan pasal penghinan ringan (Pasal 315 KUHP) yang memberikan ancaman pidana penjara maksimum 4 bulan 2 minggu atau denda maksimum Rp4,5 juta.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomentar dan mengungkapkan pendapat tentang fisik orang lain.