SKTM Bisa Digunakan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025? Simak Penjelasannya di Sini

Selasa 11-02-2025,11:14 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- SKTM adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang kurang mampu atau memiliki keterbatasan ekonomi.

Nah, untuk kamu yang masih bertanya-tanya SKTM bisa digunakan atau tidak untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 kamu bisa bac dan simak penjelasannya di artikel ini.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2025 sudah dibuka sejak tangal 4 Februari 2025. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai inisiatif yang cerdas.

BACA JUGA:5 Jurusan Buat Kaum Introvert, Gak Perlu Bingung Lagi Pilih Jurusan

BACA JUGA:4 Jurusan Kuliah Ini Dipandang Mudah dalam Mendapatkan Pekerjaan, Ada Ilmu Komunikasi

KIP Kuliah merupakan program untuk membantu siswa-siswa berbakat yang mengalami keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, kesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah bersifat kompetitif, dan ketersediaannya tergantung pada kuota yang disediakan.

Prioritas pertama untuk memperoleh KIP Kuliah diberikan kepada pemilik KIP Pendidikan Menengah yang telah terdaftar selama di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya mencakup pendaftar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). 

BACA JUGA:3 Tanda Kantor Kamu Sudah Masuk Zona Toxic, Salah Satunya Karena Ini

BACA JUGA:4 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Kopi, Salah Satunya Susu? Ini Penjelasannya

Selain itu, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya yaitu ada:

1.Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dokumen Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2.Pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau Rp750.000 per anggota keluarga, dan dibuktikan dengan SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan.

Kategori :