INFORADAR.ID - Pemerintah pusat kembali melakukan pemotongan anggaran dana transfer ke daerah (TKD), termasuk Provinsi Banten.
Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk tahun 2025.
Mengutip radarbanten.co.id pada Rabu, 5 Februari 2025, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Suska, mengungkapkan bahwa pemangkasan ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
“Pemotongan untuk DAU tidak mencapai satu persen,” ujarnya di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Meskipun secara angka pemotongan tidak tampak signifikan, Suska mencatat bahwa hal ini mengikuti kebijakan dari Inpres.
“Memang tidak terlalu besar. Secara keseluruhan, nasional hanya sebesar Rp50 triliun untuk semua daerah di Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA:Gercep! Kapolda Banten Langsung Tangani Laporan Warga yang Mengalami KDRT
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten Ameriza M Moesa saat menukarkan uang untuk kebutuhan Idul Fitri di salah satu mobil kas layanan.-Rostinah-
Namun, di balik kata-kata tersebut terdapat keprihatinan mendalam. Angka tersebut, meskipun terlihat kecil, setara dengan lima persen dari total dana TKD.
Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang masa depan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Banten.
Ketidakpastian anggaran bisa berdampak pada berbagai program yang sudah direncanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Ini adalah sinyal bahwa seiring dengan upaya efisiensi, ada potensi pengorbanan yang harus ditanggung oleh daerah yang sudah berjuang dengan tantangan anggaran.
BACA JUGA:Jangan Termakan Hoax, Tabung Gas Pink Tidak Gantikan LPG 3 kg
Alasan Pemangkasan Dana Transfer ke Provinsi Banten
Berbagai media melaporkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengesahkan regulasi yang secara drastis mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun ini.