INFORADAR.ID - Serang, Banten, baru-baru ini mencuri perhatian masyarakat melalui tindakan cepat pihak Kepolisian Banten dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melansir unggahan instagram radarbantenofficial pada Selasa, 4 Februari 2025, melalui sebuah pesan yang diterima via media sosial Instagram, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, segera merespons laporan dari seorang warga yang mengaku mengalami kekerasan.
Pada tanggal 27 Januari 2025, seorang individu melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya melalui DM di akun Instagram resmi Kapolda Banten.
Laporan tersebut mencerminkan keberanian masyarakat untuk berbicara tentang masalah yang sering kali dianggap tabu.
BACA JUGA:Kebakaran Dahsyat Landa Kawasan Pergudangan Dadap Kosambi, Belasan Gudang Hangus Terbakar
Ini merupakan langkah penting dalam mengatasi dan mencegah kekerasan rumah tangga, yang sering kali disembunyikan.
Kepolisian Banten, sebagai respons, langsung mengerahkan anggotanya ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai yang diharapkan.
Kecepatan respon ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani isu kritis seperti KDRT.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan cara untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
BACA JUGA:Sering Ditolak di Indonesia, Raihan Fahrizal Sukses Jadi Model Brand Ternama Ysl Dan Louis Vuitton
Media sosial sebagai platform untuk melaporkan kekerasan menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga diharapkan lebih banyak korban merasa aman untuk melangkah meminta bantuan.